Simak Jadwal Resmi Pembayaran TPG yang Ditetapkan Nadiem Makarim Triwulan II

Nadiem Makarim

Klikpend. Simak jadwal resmi pembayaran TPG yang Ditetapkan Nadiem Makarim Triwulan II. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan tunjangan profesi guru (TPG) yang jadwal pembayarannya sudah diketahui secara resmi.

Sebelum Anda mempelajari jadwal pembayaran TPG, lihat dulu guru mana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat ini.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023 tentang TPG, ada beberapa kriteria guru yang memutuskan menerima TPG sesuai jadwal penyalurannya.

Perlu diperhatikan syarat dan ketentuan guru penerima TPG khususnya pada RPP trimester II yaitu guru harus:
  • Anda memiliki sertifikat pendidik (serdik); 
  • Anda berstatus ASN pada jurusan yang berada di bawah naungan Kementerian; 
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik; 
  • Anda mempunyai nomor guru yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan tugas pendidikan dan atau mengajar peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik, yang dibuktikan dengan surat keputusan pendidikan; 
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
  • Memiliki hasil evaluasi kinerja terendah dengan predikat “Baik”;
  • Mengajar di kelas sesuai jumlah siswa dalam satu kelompok belajar sesuai format satuan belajar; dan 
  • Bukan sebagai pegawai tetap di kantor lain.

Untuk Kepala sekolah yang bersertifikat dan ditetapkan sebagai penerima TPG dikecualikan dari (e) di atas sehubungan dengan pemenuhan beban mengajar.

Selain itu, jadwal pembayaran TPG triwulan dan triwulan II bulan depan dapat dilihat dari Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023 :

Dari jadwal yang telah ditetapkan dapat dilihat bahwa TPG Triwulan II akan segera disalurkan pada bulan Juli 2024.

Apabila guru bersertifikat tidak menerima TPG Triwulan II pada Triwulan Juli 2024, maka penyalurannya akan dilakukan kemudian.

Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat bagi para guru yang memutuskan untuk menerima tunjangan profesi selama tahun 2024.

Baca juga: Usia minimal Masuk TK bukan lagi 5 atau 6 tahun yang ditetapkan Menteri Pendidikan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama